Tiada kata yang patut penulis ungkapkan kecuali bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat dan hidayah kepada penulis beserta keluarganya dan santri-santri yang selalu setia. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah pada baginda Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan pengikut-pengikutnya.

Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.

Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf tetap karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf.

Kebolehan wakaf melalui benda tak bergerak merupakan suatu hal yang ghalib terjadi dan hampir difahami oleh seantero dunia muslim. Namun, wakaf tunai atau jelasnya wakaf uang atau surat-surat berharga lainnya, merupakan diskursus yang masih up to date dan menarik diperbincangkan. Jika uang bisa berperan sebagai saham atau dokumen penting dan manfaat yang ditimbulkannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat maka wakaf uang mempunyai keterkaitannya. seperti orang yang mewakafkan sebuah karya buku dimana keuntungan royalty untuk kebajikan atau untuk mendanai program keilmuan tertentu atau mendanai penelitian atau mendanai pusat-pusat kajian dan lain-lainnya.

Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional, maka buku yang berjudul WAJAH HUKUM WAKAF TUNAI (Problematika Hukum dan Implementasinya) merupakan terobosan hukum yang hendak mengawal pemikiran bangsa ini mengenai wakaf dari voluntary menuju mandatory. Suatu faham penulis bahwa tidak ada penelitian yang bersifat final, maka penelitian ini juga menganut mazhab berkelanjutan.

Selaku peneliti berharap agar seberapa pun kekurangan dalam hasil penelitian ini dapat berfungsi sebagai pemicu dan pemacu pada penelitian berikutnya. Semoga Allah memberikan manfaat. Wallahu yahdii ilaa al-sawaa al-sabiil.