Secara sosiologis manusia adalah makhluk sosial, dalam mengarungi kehidupan dia membutuhkan bantuan orang lain, bahkan ketika mati sekalipun masih tetap membutuhkan orang lain, seperti memandikan, mengkafani mensholati sampai menguburkan.

Kematian merupakan rahasia Sang Khaliq, tiada seorang pun yang dapat mengetahui kapan, dengan cara apa dan bagaimana seseorang akan mati. Karena itu, terdapat berbagai varian kematian, seperti mati karena sakit, dibunuh, korban bencana alam atau bahkan tanpa sebab yang diketahui seperti mati mendadak dan lain-lain. Apapun model dan varian kematiannya, mengurus jenazahnya tetap menjadi kewajiban. Dalam konteks ini kemudian muncul permasalahan jika ternyata jenazah yang akan dirawat tidak dalam keadaan normal, seperti dimutilasi, jenazah terlalu banyak atau mati di tengah laut.

Beberapa permasalahan tersebut menjadi tema sentral yang akan dikaji dalam buku ini secara mendalam dengan menggunakan perspektif hukum Islam. Dengan demikian, buku ini merupakan kodifikasi dari hasil kajian tentang pengurusan jenazah korban mutilasi, penguburan massal dan penguburan di tengah laut. Harapannya semoga hasil kajian ini dapat menambah khasanah pengetahuan dan menjadi referensi dalam bidang hukum Islam (fiqh) terkait dengan beberapa permasalahan di atas.

Akhirnya, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuannya sehingga kajian ini dapat diselesaikan dengan baik. Semoga Allah swt memberikan balasan atas segala bantuan tersebut dengan balasan yang lebih baik.