Di era kekinian, zakat tidak hanya seputar rukun Islam ketiga, ia telah menjadi diskursus yang meramaikan jagat ijtihad dan ruang-ruang pemikiran umat Islam. Hal ini seiring dengan kian kompleksnya permasalahan umat dan perkembangan kehidupan yang membutuhkan solusi. Zakat profesi dalam konteks ini hadir untuk menjadi salah satu solusi permasalahan umat tersebut.

Sebagai bagian integral dari rukun Islam, zakat merupakan manifestasi dan pembuktian solidaritas serta pembersih jiwa dan harta manusia. Secara makro, zakat menjadi sarana menciptakan kehidupan dunia yang lebih bermakna, sebagai pendahuluan bagi manusia dalam menuju kehidupan akhirat yang lebih baik dan lebih kekal.

Berdasar pada argumentasi tersebut, zakat memiliki manfaat yang dahsyat, baik secara transenden sebagai wujud keimanan maupun secara sosial sebagai manifestasi kepedulian terhadap sesama kerangka gerakan kemanusiaan. Dewasa ini, muncul pemikiran untuk mengembangkan zakat, khususnya dalam bidang apa saja yang wajib dizakati. Yang paling populer dan perlu mendapatkan kajian khusus adalah tentang gagasan zakat profesi. Gagasan zakat profesi pernah menjadi permasalahan yang mauquf karena alotnya perdebatan tentang keabsahan zakat profesi. Apa yang dikaji dalam tulisan ini adalah upaya untuk memperjelas dan mempertegas tentang hukum zakat profesi beserta berbagai konsekuensi dan perinciannya, seperti dasar hukum, nisab, haul, mekanime penghitungan dan lain sebagainya.

Akumulasi dari deskripsi pemikiran diatas adalah reinventing eksistensi manusia dalam mengarungi alam tindakan atau alam praksis kerangka menciptakan kehidupan yang bersih, adil, seimbang dan transendental, baik dalam dasar-dasar teoritisnya maupun dalam prakteknya. Praktis implementatifnya adalah dengan menunaikan zakat, khususnya dalam konteks ini adalah zakat profesi. Pucak dari semua itu adalah menjadikan zakat profesi sebagai manifestasi rukun Islam dan gerakan kemanusiaan.