TUJUAN KEGIATAN

Tujuan kegiatan ini, antara lain

a. Memahami kajian/Penelitian Fiqih: 1). Normatif – yuridis atau yuridis normatif; 2). Sosiologis-historis atau histori-sosiologis. konseptual penelitian fiqih;.

b. Mengembangkan pemikiran dan wawasan hukum Islam civitas akademika INISNU Jepara khususnya para Dosen dan Mahasiswa, dalam ranah konsep fiqih dalam konteks aplikasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

c. Mengembangkan Ketrampilan Sumber Daya Dosen dalam mendesain, melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penelitian Fiqih khususnya literer dan strategi pembelajaran Fiqih

d. Memberikan desain dan acuan dalam mengaktualisasi isu-isu strategis Fiqhiyyah, memformulasi fiqih tematik dan strategi pembelajaranNya yang akuntable, marketable dan professional.

TARGET KEGIATAN

Adapun target kegiatan ini adalah;

a. Mengetahui tentang kajian/Penelitian Fiqih yang aktual dan faktual sebagai bekal dalam mengembangkan keilmuan dibidang agama Islam khususnya hukum-hukum kajian fiqih.

b. Mengenal prosedur dan teknik kajian/Penelitian Fiqih untuk mengembangkan pemikiran dan wawasan hukum Islam civitas akademika INISNU Jepara khususnya para Dosen dan Mahasiswa

c. Menggali dan mengetahui serta menganalisa isu-isu strategis penelitian fiqih untuk dikembangkan dalam pembelajaran fiqih yang nantinya dapat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat.

d. Konseptualisasi, strategi dan metode serta teknik pembelajaran fiqih dalam meningkatkan lulusan yang unggul, marketable dan penjaga moral masyarakat dan bangsa

e. Mengaktualisasikan prosedur metode penelitian Fiqih khususnya pengajaran dan masalah penelitian Fiqih serta mengidentifiaksian tema kajian dan pengembangan strategi pembelajaran Fiqih.